Rem Darurat Kota Cirebon, RT Zona Merah Keluar Masuk Maksimal Jam 8 Malam, Ini Rinciannya
CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon merilis kebijakan rem darurat yang merupakan implementasi dari PPKM Mikro. Isi kebijakan ini merupakan pengetatan dari yang sebelumnya.
Dalam Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 443/SE.50-PEM disampaikan bahwa PPKM Mikro dilaksanakan berbasis RT, dengan memperhatikan zona risiko.
RT dengan zona hijau:
- Tidak ada kasus sama sekali
- Tetapi wajib melakukan surveilans aktif
RT dengan zona kuning:
- Terdapat 1-2 rumah dengan kasus covid-19
- Dilakukan tracing, isolasi mandiri dan pengawasan ketat
RT zona oranye:
- Terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus covid-19
- Dilakukan tracing, pengawasan ketat
- Penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum, kecuali kegiatan usaha esensial.
RT Zona merah:
- Terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus covid-19
- Dilakukan tracing, isolasi mandiri
- Penutupan rumah ibadah, penutupan tempat umum lainnya, penutupan tempat bermain.
- Membatasi keluar masuk wilayah sampai pukul 20.00 WIB
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RW
Berdasarkan pemantauan melalui aplikasi Jaga Warga, saat ini terdapat 1.212 RT yang tidak ada kasus covid-19 atau zona hijau.
Kemudian 155 RT dengan status zona kuning, 3 RT dengan status oranye yakni di Kelurahan Pekiringan 2 RT, dan Drajat 1 RT.
Hingga kini, tidak ada RT dengan zona merah di Kota Cirebon.
Sementara untuk PPKM Kota Cirebon, masih sama dengan sebelumnya. Kecuali pengetatan di beberapa sektor, diantaranya:
- Pasar induk jam operasional pukul 02.00 sampai 18.00
- Pasar rakyat non pasar induk mulai 04.00 sampai 18.00
- Pusat perbelanjaan/mall/minimarket sampai pukul 21.00 dengan pembatasan pengunjung 50 persen
- Restoran/rumah makan/PKL, pelayanan makan di tempat hanya sampai pukul 21.00 WIB, fasilitas drive thru permanen diperbolehkan sesuai jam operasional
- Kegiatan hiburan malam, sampai pukul 23.00 dengan pembatasan 50 persen
- Kegiatan MICE dibatasi kapasitas pengunjung 25 persen dan maksimal hingga pukul 21.00 WIB
- Resepsi pernikahan ketentuannya sama dengan MICE, namun dibatasi hanya 3 jam
- Kegiatan di tempat umum dibatasi 50 persen, jam operasional sampai pukul 21.00
- Menghentikan pasar malam, pasar mingguan, dan pasar dadakan, termasuk di Kawasan Stadion Bima
(jrl)
Baca juga:
- Sekeluarga di Desa Suci Mundu Positif Corona, Suami, Istri, Anak, Menantu sampai Cucu
- Bupati Majalengka dan Istri Positif Corona
- Kantor Kecamatan Mundu Lockdown, Pegawai Terinfeksi Corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: